Selanjutnya, pelanggan naik ke lantai 2 untuk memilih terapis yang dipandu resepsionis menggunakan sarana android dan berbagai paket pelayanan.
Ari mengungkapkan, tempat pijat Grand Velvet Spa menawarkan dua paket yakni massage dengan tari Rp280 ribu dan all in (Rp600 ribu) tersedia kamar tipe deluxe dan VIP.
Petugas juga menyita barang bukti handuk, alat kontrasepsi, celana pendek, dan kwitansi pembayaran.
Para tersangka diancam Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dan Pasal 506 KUHP yang mengatur tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan mucikari.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.