JAKARTA - Keluarga terduga teroris asal Klaten, Siyono melaporkan dua anggota Densus 88 ke Polres Klaten, Minggu (15/5/2016).
Laporan ini berkaitan dengan tewasnya Siyono saat dikawal ke tempat dirinya menitipkan senjata di daerah Prambanan.
Mereka didampingi kuasa Hukum dari Tim Pembela Kemanusiaan yang dibentuk oleh Kualisi Advokasi Untuk Siyono (KASUS) yang terdiri dari LBH Yogyakarta, LBH Ikadin DIY, Forum LSM DIY, PAHAM DIY, Pusham UII, PKBH FH UMY, PKBH FH UAD, BKBH FH UMS, LBH Baskara Pemudah Muhammadiyah DIY, Tunas HAMI, bersama Pemuda Muhammadiyah dan KOKAM Jawa Tengah dan Klaten.
"Keluarga Alamarhum Siyono melaporkan dugaan tindak pidana terkait kematian Almarhum Siyono. Terdiri dari tiga laporan," kata perwakilan kuasa hukum, Trisno Raharjo dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Minggu (15/5/2016).
Laporan ini terdaftar dengan surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/92/V/2016/SPKT. Dalam surat tersebut tercantum nama Istri Siyono, Suratmi sebagai pelapor.
Laporan pertama, lanjut Trisno, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian yang diduga dilakukan oleh anggota Densus 88.
"Jadi tidak terbatas pada mereka yang telah diputuskan oleh Komisi Etik Profesi Polri, yakni AKBP Muhammad Tedjo K, dan IPDA Handres Hariyo Pambudi," jelasnya.
Yang kedua, keluarga juga melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum dan autopsi terhadap jenasah almarhum Siyono, yang diduga dilakukan oleh polwan yang menyerahkan dua bungkusan tertutup. Setalah dibuka di Komnas HAM, 11 April 2016, berisi uang masing-masing berjumlah Rp50 juta dengan total Rp100 juta.
Ketiga, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien yang diduga dilaksanakan oleh doter Forensik, dokter Arif Wahyono yang membuat surat keterangan tertanggal 11 Maret 2016, yaitu Sertifikat Medis Penyebab Kematian.
"Dokter tidak mengisi dengan benar formulir sebab kematian Almarhum Siyono," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)