TERNATE - Petugas kepolisian dari Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Pelabuhan Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, mengamankan 10 unit alat untuk mengolah batuan tambang (tromol) ilegal diatas Kapal Motor (KM) Elisabeth yang baru tiba dari Manado, Sulawesi Utara.
"Tromol itu ditemukan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polres Halmahera Utara. Tromol tambang ilegal tersebut rencananya dibawa ke Desa Roko, Kecamatan Galela Barat oleh pemiliknya," kata Wakapolres Halmahera Utara, Kompol Robert A.D Wasia, di Ternate, Senin (16/5/2016).
Menurut Robert, 10 unit tromol yang diamankan itu diketahui saat anggota KPPP Pelabuhan Tobelo memeriksa semua barang yang hendak diturunkan dari atas kapal.
"Saat memeriksa seluruh barang penumpang, petugas menemukan ada tromol yang ditimbun bersama barang lain, selanjutnya mengamankannya," katanya.
Selain tromol, petugas juga mengamankan pemiliknya bernama Emi Padang, warga Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, untuk dimintai keterangan. "Keterangan dari pemilik, 10 unit tromol itu akan di bawah ke Desa Roko," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan Pemkab Halmahera Utara, karena aktivitas penambangan di Desa Roko sudah dilarang.
(Fransiskus Dasa Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.