Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gunakan Kunci T, Dua Maling Gasak Motor Dosen

Dwi Ayu Artantiani , Jurnalis-Selasa, 17 Mei 2016 |10:49 WIB
Gunakan Kunci T, Dua Maling Gasak Motor Dosen
Pelaku Pencurian Motor di Indramayu Ditangkap (foto: Dwi Ayu A/Okezone)
A
A
A

"Selang beberapa hari setelah mendapat laporan. Kami berhasil mengungkap kasusnya. Pasalnya, motor milik dosen itu terdeteksi berada di sekitar Jatibarang. Setelah dilakukan penyelidikan, motor itu berada di tangan pelaku," jelas Eko, Selasa (17/5/2016).

"Akhirnya pelaku bersama motor dan surat-suratnya berhasil diamankan. Bersama barang bukti ini kami pun kembali menangkap pelaku lainnya yang ikut bersama melakukan kejahatan tersebut," lanjutnya.

Dia menambahkan, kedua pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan 5 dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Eko juga mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya.

"Apabila perlu gunakan kuci ganda, akibat lengah bisa jadi harta kita jadi sasaran," tukasnya.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement