JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin batal membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Nazaruddin dan Tim Penasihat Hukum mengaku belum selesai menyusun pledoi.
"Pembelaan saya sedang diskusikan dan akan dibuat sama (dengan Tim Penasihat Hukum)," kata Nazaruddin kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).
(Baca Juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Nazaruddin Ikhlas)
Terdakwa dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan tindak pidana pencucian uang ini pun meminta waktu satu minggu kepada Majelis Hakim untuk mempersiapkan pledoinya.
"Saya mohon diberikan waktu satu minggu lagi yang mulia," ujarnya.
Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan Nazaruddin. Sidang pembacaan pledoi suami Neneng Sri Wahyuni itu pun bakal dilanjutkan pada Rabu 25 Mei 2016.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar harta kekayaan Nazaruddin sekira Rp600 miliar dirampas untuk negara.
(Fiddy Anggriawan )