Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 7 Tahun Penjara, Nazaruddin Ikhlas

Antara , Jurnalis-Rabu, 11 Mei 2016 |17:47 WIB
Dituntut 7 Tahun Penjara, Nazaruddin Ikhlas
(Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku ikhlas meski dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK karena melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dikategorikan sebagai grand corruption.

"Yang penting saya ikhlas seikhlas-ikhlasnya yang penting niat bantu KPK ke depan memberantas korupsi untuk mengungkap ada teman DPR yang menerima dana itu. Nanti saya bantu ke KPK, ada beberapa kepala daerah bupati, nanti saya bantu," kata Nazaruddin usai persidangan, Rabu (11/5/2016).

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Nazaruddin dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena menerima Rp40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait proyek pemerintah tahun 2010, melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp627,86 miliar pada periode 2010-2014 dan Rp283,6 miliar pada periode 2009-2010.

Nazaruddin pun menyebut sejumlah pihak yang menurutnya juga melakukan korupsi. "Semua sudah disampaikan di persidangan, seperti Muhaimin (Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB), Marwan Jafar (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), terus Sutan Bhatoegana, Andi (Arsyadjuliandi Rachman) yang sekarang Gubernur Riau itu semuanya," tambah Nazaruddin.

Selain nama-nama tersebut, Nazar juga mengungkapkan sejumlah nama kepala daerah lain. "Konsekuensi saya terima JC (justice collaborator) memang harus bantu KPK menungkap semua. Ada Andi Rahman yang sekarang gubernur, Bupati Rohil (Rokan Hilir) di Riau, Bupati Kutai Timur Isran Noor," ungkap Nazaruddin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement