Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 7 Tahun Penjara, Nazaruddin Ikhlas

Antara , Jurnalis-Rabu, 11 Mei 2016 |17:47 WIB
Dituntut 7 Tahun Penjara, Nazaruddin Ikhlas
(Foto: Antara)
A
A
A

Namun Nazaruddin enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan keterlibatn Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR periode 2014-2019. "Ada semua catatannya, semua di Permai, ada catatannya, siapa yang terima dari Permai Grup, saya akan bantu KPK ungkap ini semua," tambah Nazaruddin.

Nazaruddin pun mempersiapkan pembelaan agar tidak semua hartanya dirampas. "Intinya saya membela hak anak istri saya saja. Aset saya yang murni sebelum saya menjadi pejabat, saya percayakan ke KPK, nanti saya luruskan," tegas Nazaruddin.

Nazaruddin dituntut berdasarkan tiga dakwaan. Dalam dakwaan pertama, Nazaruddin dinilai terbukti menerima hadiah berupa 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya Rp23,119 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan Rp17,250 miliar dari PT Nindya Karya.

Penerimaan tersebut karena sudah ada kesepakatan Nazar dengan PT DGI untuk mendapatkan fee sebesar 21-22 persen dari nilai kontrak sehingga Nazaruddin mau untuk memperlancar proyek sejak proses penganggaran dan pelelangan dengan cara memberikan "fee" kepada satuan kerja dan panitia pengadaan sehingga PT DGI dan PT Nindya Karya.

Pada dakwaan kedua, Nazaruddin dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hingga mencapai Rp627,86 miliar selama periode 2010-2014 yaitu 19 lembar cek dari PT DGI senilai total Rp23,119 miliar; dari PT Nindya Karya Rp17,250 miliar; PT DKI terkait pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang berupa 5 lembar cek senilai Rp4,575 miliar; dari PT Waskita Karya sejumlah Rp13,250 miliar; dari PT Adhi Karya sejumlah Rp3,762 miliar; dari Odie dan kawan-kawan sejumlah Rp33,158 miliar; dari Alwin sejumlah Rp14,148 miliar dan dari PT Pandu Persada Konsultan sejumlah Rp1,7 miliar sehingga Permai Grup mendapatkan keuntungan sebesar Rp580,39 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement