"Keduanya logis enggak? Sanksi Ground handling dan rute enam bulan itu. Apapun isi suratnya kita keberatan itu dulu. Kita laporkan yang tanda-tangan suratnya," katanya.
(Baca Juga: Lion Air Tolak Sanksi, Ini Komentar Kemenhub)
"Apakah pemberian sanksi sudah sesuai kewenangannya tidak? Itu dulu. Kalau materinya relatif. Apakah kamu saya bilang sementara azaz praduga tidak bersalahnya tidak ada," tukasnya. (kha)
(Angkasa Yudhistira)