Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soeharto Bisa Jadi Pahlawan, karena TAP MPR Sudah Gugur

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Jum'at, 20 Mei 2016 |14:20 WIB
Soeharto Bisa Jadi Pahlawan, karena TAP MPR Sudah Gugur
Foto Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA – Adanya TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 dianggap bisa mengganjal Presiden Soeharto untuk diangkat sebagai pahlawan nasional. Terlebih lagi di pasal 4 peraturan tersebut mengamanatkan adanya peradilan terhadap pimpinan Orde Baru itu.

Namun Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai pasal tersebut sudah gugur dengan sendirinya. Alasannya, Jenderal TNI bintang empat tersebut telah tiada.

"Kalau pasal itu saya kira dengan sendirinya gugur. Karena dalam satu proses dimintai keterangan, Pak Harto sudah tidak sehat lagi. Dan, Beliau juga sudah tidak ada," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menambahkan, saat dibawa ke ranah hukum, mantan Presiden Soeharto dianggap tidak terbukti melakukan kejahatan yang dituduhkan. "Tidak terbukti juga, persoalan hukum tidak terbukti," imbuhnya.

(Baca juga: Setya Novanto Rayu Fraksi di DPR Sepakat Jadikan Soeharto Pahlawan)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement