JAKARTA - Setidaknya dalam lima bulan kebelakang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik suap di lingkungan peradilan dalam operasi tangkap tangan. Pertama, membongkar suap di Mahkamah Agung (MA) dan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam membicarakan kasus suap yang tengah diusut pihaknya ini tak bisa dilepaskan dari penelusuran kasus MA secara keseluruhan.
"Saya ingin kalau kita bicara kasus itu tidak dipisahkan dari kasus MA secara keseluruhan," kata Agus di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).
Menurut Agus, pihaknya saat ini masih terus merangkai konstruksi dua kasus yang telah berhasil dibongkar melalui tangkap tangan. Hal ini, perlu dilakukan untuk mengungkap kontak pandora yang mengarah ke praktik mafia peradilan.
"Paniteranya kan sudah ada, pelaku-pelaku lain nanti pasalnya kita gabungkan. Nanti kita mengarah kepada, oh mafia peradilan, oh ini pelakunya," tukas dia.
Seperti diketahui, dugaan pengaturan kasus di MA terbongkar saat Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna ditangkap tangan usai menerima uang Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.
Fakta lainnya terkuak, saat Andri dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Ichsan Suaidi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang terungkap bagaimana Andri bermain mengatur perkara untuk dapatkan pundi-pundi. Saat dipersidangan dibuka percakapan BBM Andri dengan Kosidah yang merupakan Staf Kepaniteraan MA.
Setidaknya ada sejumlah perkara dari beberapa wilayah yang dimainkan Andri dan Kosidah. Untuk meyakinkan calon klien, Andri dan Kosidah menyebut banyak Hakim Agung bisa dikondisikan olehnya.
Selain kasus Andri, dugaan praktik mafia peradilan di lembaga yang dipimpin Hatta Ali itu terbongkar saat penyidik KPK menangkap Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution usai menerima uang diduga suap dari Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.
KPK pun bergerak cepat. Lembaga antirasuah itu langsung menyisir ruang kerja dan rumah Sekretaris MA, Nurhadi Abdurachman. Nurhadi sendiri telah diminta KPK untuk dicegah berpergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan.
KPK mengendus ada hubungan Nurhadi dalam kasus suap itu. Bahkan, dari penggeledahan ruangan kerja Nurhadi di MA dan kediamannya ditemukan uang sebesar Rp1,7 miliar dengan pecahan yang berbeda.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.