JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan, Bareskrim telah menerima laporan dari manajemen Lion Group, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian sanksi terhadap pembekuan ground handling dan penambahan rute baru dalam kurun waktu enam bulan kepada maskapai itu.
"Memang beberapa hari lalu kita sudah menerima laporannya. Dari pihak Lion melaporkan petinggi dari Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara terkait peyalahgunaan wewenang," kata Agus di Kompleks Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
(Baca juga: Lion Air Laporkan Dirjen Perhubungan Udara ke Bareskrim)
Laporan yang bernomor LP/512/V/2016 Bareskrim itu melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 421 dan 335 KUHPidana.
"Jadi itu (laporan) sudah kita terima dan masih dipelajari oleh teman-teman penyidik dan segera mungkin akan diambil langkah lebih lanjut," kata Agus.