Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TOP NEWS: Dorongan Hukuman Mati bagi Pembunuh Eno

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Sabtu, 21 Mei 2016 |06:30 WIB
TOP NEWS: Dorongan Hukuman Mati bagi Pembunuh Eno
Rilis Pembunuhan Sadis Eno (foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dorongan diberikannya hukuman mati bagi tiga pelaku pemerkosa dan pembunuh Eno Parihah terdengar nyaring. Sebab, para pelaku tergolong sadis saat menghabisi nyawa karyawati PT Poly Global Mandiri dengan gagang cangkul menancap di kemaluan korban.

Permintaan para pelaku dihukum mati, disuarakan lantang oleh warga Kampung Bangkir, Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Serang, Banten tempat tinggal Eno.

Warga meminta pembunuh Eno dihukum mati, saat Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menyambangi rumah duka gadis berusia 18 tahun itu.

(Baca Juga: Teriakan 'Hukum Mati!' Sambut Kedatangan Mensos di Rumah Eno)

Rilis Pembunuhan Sadis Eno

"Hukum mati, hukum mati, hukum mati," teriak puluhan warga terdiri dari anak-anak dan orang dewasa sat Mensos datang ke rumah Eno, Jumat 20 Mei 2016.

Bak gayung bersambut, Khofifah pun mendukung dan setuju jika para pelaku yang dengan sadis membunuh Eno layak mendapat hukuman mati.

"Kalau kita melihat hal yang terkait dengan hal yang menimpa ananda Eno Parihah maka sudah pantas kalau pelakunya dihukum mati," tegas Khofifah usai menyambangi rumah Eno.

Namun, Khofifah mengungkapkan pelaku di bawah umur tidak bisa dikenakan hukuman mati. Sebab, undang-undang tidak memperbolehkan jeratan hukuman mati kepada RAI salah satu pelaku pembunuh sadis Eno yang masih di bawah umur.

"Kalau pemberatan tidak berlaku bagi pelaku di bawah umur tetapi yang sudah dewasa itu bisa dilakukan pemberatan kalau lihat kasusnya maka sudah pantas dihukum mati," tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement