DEPOK – Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai fungsi Komisi Yudisial (KY) harus diperkuat menyusul banyaknya hakim bermasalah yang diduga menerima suap. Salah satunya baru saja hakim Pengadilan Negeri Kepahiang Bengkulu tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, KY semestinya diberikan kewenangan boleh melakukan penyadapan. Ia mengusulkan hanya tinggal menambah pasal di UU KY terkait kewenangan tersebut.
“KY tak bisa diandalkan dengan fungsi yang sekarang ini, kalau kita andalkan mereka pilihan mereka cuma satu berikan tambahan kewenangan bagi mereka. Dan menurut saya kewenangan yang bisa diberikan itu adalah kewenangan sadap. Harus kita berikan kewenangan sadap kepada KY,” tegasnya di Kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Selasa (24/6/2016).
Margarito menambahkan hal itu dapat berkoordinasi dengan aparat hukum lainnya. Sebab, kata dia, tidak ada kasus perkara korupsi yang tidak dimulai dengan pembicaraan tertutup atau bisik–bisik.
“Tidak akan tumpang tindih sama KPK, begitu ada nanti kasih KPK untuk periksa. Menghukumnya kodeetik di KY, pidananya aparat penegak hukum. Karena tidak pernah ada korupsi yang tidak diawali dengan pembicaraan – pembicaraan, semua tidak pernah tak didahului dengan pembicaraan tertutup. Dan itu kan hanya bisa dideteksi dengan sadap,” ungkapnya.