JAKARTA - Polda Metro Jaya terancam kehilangan satu tahanannya yakni Jessica Kumala Wongso (27) yang masa penahanannya berakhir pada 28 Mei 2016. Meski Jessica bebas, proses penyidikannya dipastikan terus berjalan hingga 18 tahun lamanya.
"Sampai 18 tahun itu masih berhak memproses. Sampai penyidikan dia kedaluwarsa masanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, di ruangannya, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Lamanya masa penyidikan Jessica lantaran ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang ancaman pidananya hukuman seumur hidup atau mati. Hal itu sudah tertuang dalam Pasal 78 KUHP.
Sehingga, meski ada kemungkinan dibebaskan pada 28 Mei jika berkas belum lengkap. Penyidik masih bisa memproses perbuatan yang dilakukan alumnus Billy Blue College of Design, Sydney, Australia, itu.