AHMAD Mussadeq dan dua pemimpin kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yakni Andri Chaya dan Mahful Muis Tumanurung dijerat dengan pasal tentang Penistaan Agama dan Makar.
"Mereka dijerat dengan Pasal Penistaan Agama dan Makar," kata Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Agus Andriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2016).
Khusus Ahmad Mussadeq dijerat Pasal 156 A KUHP. Sementara Andri dan Muis Tumanurung juga dijerat Pasal 110 Ayat 1, juncto 107 Ayat 1-2 tentang Pemukatan Jahat untuk Melakukan Makar.
"Ketiganya memenuhi unsur Pasal 156 A masalah penistaan agama. Kemudian kalau si Andri dan Mahful itu melakukan pemufakatan mendirikan agama," sambung Agus.
Ketiganya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Rabu 25 Mei 2016 pukul 19.30 WIB dan ditahan di sel Bareskrim.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) telah menetapkan pencetus organsisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musaddeq sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penistaan agama.
Selain Musadeq yang menganggap dirinya nabi dalam "Negara Gafatar", dua pimpinannya yakni Andri Chaya dan Mahful Muis Tumanurung juga dipindanakan dengan pasal yang sama ditambah dengan pidana makar.