Dengan mempunyai tunggakan pajak sebesar itu, SDH mengajukan keberatan di Kanwil Pajak Jateng II dan ditolak. Pada 2012, SDH kembali mengajukan banding di Pengadilan Pajak Jakarta, namun lagi-lagi bandingnya ditolak.
Penyanderaan terhadap SDH telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan Surat Paksa.
Ketentuan itu berlaku untuk pengemplang pajak minimal Rp 100 juta dan diragukan iktikad baiknya untuk melunasi pajak. "Penyanderaan dilakukan setelah mendapat izin untuk melakukan penyanderaan dari Menteri Keuangan dan akan berakhir setelah yang bersangkutan telah melakukan pelunasan utang pajak.Hingga total akumulasi pajak yang harus ditanggung SDH sebesar Rp43,03 miliar,"tambahnya.
SDH masih diberi kesempatan untuk melunasi utang pajaknya pada negara selama enam bulan kedepan. Untuk sementara SDH dititipkan di Rutan Kelas 1A Kota Solo hingga enam bulan ke depannya.
(Muhammad Saifullah )