Kedua, Kemenhub baru mengetahui jika PT Lion Group tidak melengkapi sarana komunikasi yang seharusnya digunakan dalam kegiatan operasional penerbangan.
“Maksudnya di sini petugas ground handling, mereka tidak menggunakan HT (handy talky), tapi ponsel. Petugas pakai pulsa mereka sendiri buat komunikasi, masih pakai handphone," ujarnya.
Kemudian PT Lion Group sebagai pemegang izin operasi jasa terkait belum memenuhi ketentuan pengusahaan bandar udara yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pengusahaan di Bandar Udara.
Keempat, PT Lion Group diketahui tidak mentaati SOP ground handling karena tidak ada briefing kepada pengemudi bus. Padahal, sopir tersebut merupakan pegawai outsourcing dari pihak ketiga.
“Petugas juga tidak mengisi form daily activity yang sudah diatur dalam SOP, juga tidak adanya training atau pelatihan bagi petugas tentang awareness safety security program,” katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.