Kemudian, pelaku pura-pura menyesali kejadian itu dan berjanji akan bertanggung jawab menikahi korban. Hinga kejadian persetubuhan tersebut kembali berulang pada hari-hari berikutnya.
Namun, ketika dimintai tanggung jawab untuk menikahi korban, pelaku selalu mengelak dan melarikan diri.
Sementara itu Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan Sik MPP melalui Kepala SPKT Polres OKU, Ipda Eddi Hernata, saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Korban mengaku telah dianiaya dan diperkosa oleh terlapor RW dan melanggar undang-undang perlindungan anak. "Sekarang masih dalam penyelidikan petugas," katanya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.