Seperti diketahui, Muhammad Sholeh keberatan dengan penetapan Sultan sebagai gubernur
dan Adipati Paku Alam sebagai wakil gubernur. Selain itu, Sholeh juga merasa dirugikan dengan 10 pasal yang ada dalam UUK DIY.
Sepuluh pasal tersebut yakni Pasal 18 ayat (1) huruf c, Pasal 18 Ayat (2) huruf b, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 28 ayat (5) huruf a-k.
Sholeh menilai, khusunya Pasal 28 ayat (5) huruf a-k tentang pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur serta persyaratannya dianggap tidak demokratis.
(Risna Nur Rahayu)