Kelima, menunggu Amanat Presiden (Ampres). Keenam, membahas bersama Presiden. Ketujuh disahkan di rapat paripurna. Terakhir, di tanda tangani Presiden dan dimuat dalam lembaran negara yakni UU.
"Maka semua proses harus dilalui, nanti akan dibahas bersama Presiden, barulah rancangan UU tersebut (PKS) akan disahkan untuk menjadi UU," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa melakukan pertemuan bersama Jokowi untuk membahas tentang kekerasan terhadap perempuan. Pertemuan tersebut juga dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembesi, serta Ketua Komisi Nasional (Komnas) Anti-Kekerasan terhadap Perempuan Azriana.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.