Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Kasus Obor Rakyat Minta Maaf ke Jokowi

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Kamis, 09 Juni 2016 |13:33 WIB
Terdakwa Kasus <i>Obor Rakyat</i> Minta Maaf ke Jokowi
Tabloid Obor Rakyat yang diduga mencemarkan nama baik Jokowi saat kampanye Pilpres 2014 (Okezone)
A
A
A

"Untuk Bapak ketahui, ini bukanlah upaya kami pertama kali. Sebelumnya dengan berbagai saluran yang menurut kami memungkinkan, kami telah mencobanya, lagi dan lagi. Hanya mungkin karena keterbatasan akses yang kami punyai, atau sebab lain yang kemungkinannya tak hendak kami telusuri, upaya tersebut tampaknya belum sampai, sehingga Bapak bisa berkenan menyambutnya," ungkap dia.

Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini, kejaksaan telah menetapkan dua terdakwa yakni Darmawan dan Setyardi Budiono yang merupakan pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Joko Widodo saat Pilpres 2014.

(Baca juga: Pemred Obor Rakyat Ibaratkan Kasusnya seperti Laga Sepakbola)

Setyardi didakwa melanggar dengan Pasal 311 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Darmawan didakwa dengan Pasal 310 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement