Sebelumnya diberitakan, Saeni dianggap melanggar aturan larangan warung buka pada siang hari dalam bulan suci Ramadan. Ia menangis ketika dagangannya disita aparat Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Serang, Jumat, 10 Juni 2016.
Kepala Satpol PP Serang, Maman Lutfi kepada mengatakan, warung tersebut terkena razia karena buka pada siang hari dan melayani warga yang tidak puasa.
Dalam razia itu, petugas menertibkan puluhan warung makan yang buka siang hari. Semua dagangannya disita. Hal itu berdasarkan surat imbauan bupati.
Netizen pun menggalang dana untuk memberi sumbangan ke Saeni. Hingga pukul 21.00 WIB, Sabtu 11 Juni 2016, uang donasi yang akan disumbangkan mencapai Rp176 juta.
(Fahmi Firdaus )