Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 10 Tahun, Ini Pembelaan RA Terkait Pembunuhan Eno

Selly Loamena , Jurnalis-Senin, 13 Juni 2016 |13:31 WIB
Dituntut 10 Tahun, Ini Pembelaan RA Terkait Pembunuhan Eno
Sidang kasus pembunuhan Eno di PN Tangerang (Selly/Okezone)
A
A
A

TANGERANG – Sidang kasus pembunuhan Eno Parihah dengan terdakwa berinisial RA (16) hari ini kembali digelar tertutup di Pengadilan Negeri Tangerang. Agendanya adalah pembelaan terdakwa (pledoi) atas tuntutan 10 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

Pembelaan RA dibacakan kuasa hukumnya J Slamat Tambunan di depan Majelis Hakim yang dipimpin RA Suharni, dengan hakim anggota Tuty Haryati dan Ely Nuryasmin. Ada tiga faktor yang menjadi esensi dari pembelaan terdakwa. Pertama adalah JPU dinilai gagal membuktikan dakwaan pembunuhan dan pemerkosaan Eno dilakukan RA.

"Hal itu bisa dibuktikan dengan keterangan saksi-saksi, karena dari semua saksi yang dihadirkan hanya dua saksi mahkota, di mana salah satunya mencabut keterangan terkait BAP yang dikatakan oleh pihak kepolisian," kata Slamat saat ditemui di luar ruang sidang, Senin (13/6/2016).

Menurutnya, salah satu saksi jelas mengatakan kalau RA tidak bersalah. "Di dalam data persidangan kami berulang kali meminta agar bukti percakapan antara RA dan korban. Begitu juga dengan terkait data forensik yang mengatakan kalau ada air liur dan berbentuk gigi RAL di salah satu bagian tubuh korban, kami meminta agar para dokter dihadirkan. Namun sampai saat ini, semua tidak bisa dikabulkan oleh jaksa," jelasnya.

Terkait seorang saksi mengatakan kalau pernah melihat RA mengendarai sepeda motor, hal itu semua terbantahkan dengan keterangan empat saksi lain.

(Baca juga: Pembunuh Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Eno Lempar Sepatu)

"Sampai dengan saat ini kami sangat menyayangkan tidak adanya perhatian Komnas Perlindungan Anak mendampingi RAL. Mengingat pelaku masih anak-anak. RAL mempunyai hak edukasi, namun dalam kasus ini tidak ada sama sekali perhatian dari pihak Komnas Perlindungan Anak," tegasnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement