Sementara itu, penjaja jasa penukaran uang dadakan menyayangkan atas keputusan MUI Jombang itu. Menurutnya, kegiatan hanya sekedar untuk mencari penghasilan dengan memanfaatkan momentum lebaran ini.
"Ya kami sangat menyayangkan kalau memang ini tidak boleh. Padahal kami hanya mencari nafkah. Kalau tidak boleh ya bagaimana," ujar Mario, warga Desa Tebel, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang ini.
Dia berharap, ada kebijakan lain terkait dengan penukaran uang ini. Sebab, para penjaja penukaran uang ini hanya beroprasi pada saat moment tertentu, yakni saat jelang lebaran.
"Kalau bisa tolong ada kebijakan baru. Ini juga tidak setiap hari, hanya saat tertentu saja. Kami berharap ada pengecualian dari MUI," tandasnya.
(Risna Nur Rahayu)