SUKABUMI - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menegaskan, AS (14), bocah pelaku pencabulan terhadap belasan anak ternyata melakukan perbuatan terlarang tersebut akibat terpengaruh film porno.
(Baca juga: Edan, Remaja di Sukabumi Cabuli Belasan Murid SMP)
"Dari hasil pendampingan terhadap para anak yang diduga korban pencabulan AS, ternyata sebelum dicabuli, si anak mengaku diajak nonton film porno dahulu di kamar tersangka," kata Ketua KPAID Kabupaten Sukabumi, Dian Yulianto, Sabtu (18/6/2016).
Dian mengatakan, warga Kampung Bugis, Desa Palasarihilir, Kecamatan Parungkuda, Sukabumi ini diduga, tidak kuat menahan nafsunya setelah nonton film dewasa tersebut, sehingga anak-anak yang diajak nonton film porno tersebut menjadi korban pelampiasan nafsu bejat AS.
Rencananya, setelah memberikan pendampingan kepada para korban, pihaknya juga akan memintai keterangan dan melakukan terapi kepada AS. "Langkah awal kami pada kasus ini adalah mendampingi para korban dan meminta informasi terkait pencabulan yang dilakukan oleh AS," ujarnya.