"Sumber Waras ini intinya kita ada dua pemeriksaan laporan keuangan 2014 yang sudah diketahui. Karena kita sudah laporkan ke DPRD DKI pada Juni 2015. Tetapi pada Agustus, atas permintaan KPK, kami diminta melakukan audit investigasi terhadap kasus RS Sumber Waras," katanya.
BPK kemudian menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp191 milliar, Harry pun meminta kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan kerugian negara terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Menurutnya, rekomendasi BPK berlaku selamanya dan harus ditindaklanjuti.
"Rekomendasi BPK itu berlaku sampai kiamat jadi kalau enggak ditindaklanjuti Pemprov DKI sekarang ya harus ditindaklanjuti Pemprov DKI berikutnya," tutur dia.
Sebagaimana diberitakan, BPK Provinsi DKI menemukan adanya indikasi penyimpangan prosedur pembelian lahan RS Sumber Waras, yakni harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal. Kemudian, hasil audit BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp191 milliar oleh Pemprov DKI pada 2014.
BPK RI kemudian mengaudit ulang pembelian tersebut atas permintaan KPK. Kemudian hasilnya sudah diserahkan kepada KPK. Di berbagai kesempatan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah pembelian sebagian lahan terlalu mahal. Menurut Ahok, harga lahan dibayar sesuai dengan NJOP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.