Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bersalah, Permaisuri Ternate Divonis 18 Bulan Penjara

Narjo Usman , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2016 |13:32 WIB
Bersalah, Permaisuri Ternate Divonis 18 Bulan Penjara
Suasana sidang Permaisuri Kesultanan Ternate, Boki Nita, saat menjalani sidang putusan. (Foto: Narjo Usman/Okezone)
A
A
A

TERNATE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Permaisuri Kesultanan Ternate Boki Nita Budi Susanti atas perkara pemalsuan dan penggelapan asal-usul dua putra kembar.

Majelis hakim yang dipimpin Hendri Tobing, didamping hakim anggota Saiful Anam dan Slamet Budiono, menarik kesimpulan dari hasil keterangan 16 saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya bahwa terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 277 KUHP.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana penggelapan asal-usul orang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 enam bulan penjara," kata Hendri membacakan amar putusan dalam sidang, Senin (20/6/2016).

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa sejak ditangkap hingga kini telah menjalani penahanan selama tiga bulan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucapnya.

(Baca Juga : Jelang Sidang Putusan Permaisuri Ternate, Dua Kelompok Pendukung Demo)

Usai membacakan putusan, majelis mempersilakan istri mendiang Sultan Ternate Mudafar Syah ini untuk menanggapi putusan majelis. Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukum, terdakwa menyatakan banding atas putusan hakim.

"Kami tim kuasa hukum terdakwa menolak putusan tersebut dengan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara," ucap salah satu penasihat terdakwa, Imam Arif Hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, menyatakan pikir-pikir, sebelum mengambil keputusan.

Dengan demikian, hakim langsung menyatakan perkara ini belum memiliki putusan inkrah dan akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement