TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengeluarkan surat permohonan pencekalan untuk Permaisuri Kesultanan Ternate, Boki Nita Budi Susanti, yang dihukum pidana penjara 1,6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, atas perkara penggelapan asal usul dua putra kembar Kesultanan Ternate.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Apris A Lingua, menuturkan permohonan pencekalan telah disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, agar terpidana (permaisuri) yang sedang berobat di Jakarta tersebut tidak melarikan diri ke luar negeri setelah mendapat pembantaran dari Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.
“Surat pencekalan sudah dikeluarkan untuk terdakwa Nita melalui perohonan ke Kejagung RI. Karena mengantisipasi jangan sampai terdakwa melarikan diri ke luar negeri,” ungkap Aprsi kepada wartawan, di Ternate, Selasa (2/8/2016).
(Baca: Permaisuri Kesultanan Ternate Dituntut Dua Tahun Penjara)
Menurutnya, istri mendiang Sultan Ternate ini, perkaranya masih terus bergulir karena mengajukan banding ke PT Maluku Utara terkait putusan PN Ternate. Kejati sendiri terus memantau keberadaan mantan anggota DPR RI ini.