Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Permaisuri Kesultanan Ternate Dituntut Dua Tahun Penjara

Narjo Usman , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2016 |17:16 WIB
Permaisuri Kesultanan Ternate Dituntut Dua Tahun Penjara
Permaisuri Kesultanan Ternate saat Jalani Sidang (Foto: Narjo/Okezone)
A
A
A

TERNATE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Apris Liguna menuntut mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Permaisuri Kesultanan Ternate, Boki Nita Budi Susanti, dalam perkara dugaan pemalsuan identitas dan penggelapan asul usul dua putra kembar.

"Terdakwa terbukti dan menyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan asal usul, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 277 Ayat (1) KUHPidana, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boki Nita Budi Susanti dengan pidana penjara selam dua tahun dikurangi selama penahanan terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan," sebut Apris dalam sidang tuntutan di PN Ternate, Kamis (16/6/2016).

Menurutnya perbuatan terdakwa dapat melukai hati keluarga besar kesultanan dan masyarakat adat Ternate. Terdakwa selaku ratu atau boki Kesultanan Ternate tidak memberikan contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat.

"Yang meringankan terdakwa masih sebagai ratu (Pemaisuri) Ternate dan belum pernah dihukum," cetuasnya.

Tuntutan jaksa bersandar pada keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya yang memperkuat pidana yang dilakukan terdakwa. Seperti saksi Siti Komsamtun yang menerangkan pada 27 Juli 2013 bersama Nita dalam keadaan hamil tua pernah berangkat dari Jakarta ke Semarang menggunakan pesawat terbang tanpa dicegat pihak maskapai dan petugas bandara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement