"Ini keterangan dari Saksi Siti Komsamtun adalah keterangan yang meneyesatkan dan patut dikesampingan, karena sudah merupakan pengetahuan umum. Sehingga itu ibu hamil yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat terbang harus mendapatkan rekomendasi dari dokter dan akan ditanyakan oleh petugas bandara,” jelasnya.
Usai tuntutan Jaksa, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyampaikan pledoi atau nota pembelaan yang intinya meminta majelis membebaskan segala tuduhan yang dituntut JPU.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda replik secara lisan oleh JPU menanggapi pembelaan terdakwa. JPU tetap mempertahankan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hendri Tobing didampingi Saiful Anang dan Slamet Budiyono selaku anggota, dilanjutkan Senin 30 Juni 2016 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
(Khafid Mardiyansyah)