Dia juga tak habis pikir kenapa pelayanan PLN sangat buruk. Padahal, lanjut Ki Kusumo, dalam Pasal 29 Undang-Undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jelas disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
“Seharusnya, PLN meningkatkan pelayanan, bukan makin nggak karuan. Tarif listrik terus naik mencekik pelanggan, dikemanakan uang tersebut kalau bukan untuk meningkatkan pelayanan,” tegasnya.
Dikatakannya, masyarakat mempunyai kewajiban terhadap PLN. “Kita telat bayar listrik sehari saja kena denda, kalau listrik padam bisa seenaknya. Harusnya PLN gantian bayar denda ke masyarakat,” tutupnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.