MEDAN - Dua anggota Polres Tobasa, Brigadir Linton Chandra Panjaitan dan Brigadir Marco Panata Purba sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya seorang tahanan bernama Andi Pangaribuan (31).
Warga Kelurahan Pintu Bosi, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara itu awalnya dinyatakan tewas karena gantung diri oleh Polres Tobasa di sel tahanan pada Sabtu, 6 November 2015.
Namun pihak keluarga yang tidak percaya kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumut pada 30 November 2015 atau empat hari setelah kematian Andi Pangaribuan.
Seorang anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, yang dari awal mengikuti perkembangan kasus tersebut mengatakan, kejanggalan kasus dugaan pembunuhan itu sudah terlihat pada awal penangkapan Andi yang dilakukan personel Polres Tobasa.
Sutrinso menceritakan kronologi penangkapan yang diperolehnya dari keluarga Andi. Saat itu, Andi yang merupakan seorang sopir di pabrik PT Hutahaean dalam perjalanan usai mengantar gaji karyawan bersama empat rekannya pada malam hari di November 2015.