Karena Andi sudah diborgol dan akan dibawa ke Polres Tobasa, akhirnya keempat rekan korban pun beranjak pulang ke pabrik PT Hutahaean di Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti. Namun hanya berselang satu hari dari penangkapan tersebut, Andi dikabarkan meninggal dunia dengan posisi tergantung dengan baju di sel tahanan.
"Seorang polisi awalnya mengabarkan Andi sudah dibawa ke Polres Tobasa. Kemudian, besoknya Andi dikabarkan sudah meninggal. Dia tergantung dengan baju di sel tahanan, tapi itu bukan baju Andi. Dan kalau dia gantung diri pasti lidahnya keluar, tapi jasad Andi tidak seperti itu," terang Sutrisno.
Setelah Andi tewas, kecurigaan keluarga pun muncul. Keluarga menduga Andi tewas bukan karena gantung diri melainkan karena tewas dianiaya. Menurut Sutrisno, kejanggalan lain yang muncul yakni upaya Polres Tobasa yang berulang kali menyarankan pihak keluarga agar tidak melakukan autopsi tubuh Andi.
Kendati demikian, keluarga tetap bersikukuh untuk mengautopsi tubuh Andi. Akhirnya setelah diautopsi, keluarga melaporkan kasus dugaan pembunuhan dengan korban Andi ke Polda Sumut.
Kecurigaan keluarga Andi terjawab, setelah beberapa bulan dilakukan pemeriksaan, dua persnonel kepolisian yang diduga membunuh Andi, yakni Brigadir Linton Chandra Panjaitan dan Brigadir Marco Panata Purba ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III/Jahtanras Dit Krimum Polda Sumut.