Kendati ditemukannya perbedaan antara keterangan jaksa dan pengacara, namun hakim menilai bahwa dakwaan yang disusun sudah secara jelas, cermat dan lengkap.
"Bahwa keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak bisa dipertimbangkan. Bahwa keberatan hukum dinyatakan ditolak, maka putusan Jessica dinyatakan dilanjutkan," tandas dia.
(Fiddy Anggriawan )