Kedua, jaksa menyebut bahwa Jessica datang ke lokasi pertemuan beberapa jam sebelum kejadian untuk mengamati CCTV di lokasi, kemudian menghalangi meja dengan tiga buah goodie bag guna menutup gerakannya yang ingin menuang sianida.
"Sedangkan, menurut tim pengacara Jessica baru pertama kali ke sana. Bukankah kalau ingin melakukan pembunuhan berencana pelaku harus paham lokasi," ujar Kisworo.
Selanjutnya, jaksa menyebut Jessica menuang sianida ke dalam kopi khas vietnamase Mirna tanpa menjelaskan bagaimana caranya menuang zat berbahaya tersebut.
"Jessica dituduh memasukkan racun sianida, tanpa menjelaskan kapan, dengan cara apa, dan darimana natrium tersebut berasal. Tanpa menjelaskan bentuk natrium sianida yang dimaksud apakah bubuk atau cairan," tambahnya.
Keempat, jaksa hanya menyebut bahwa akhirnya Mirna meninggal akibat ditemukannya sianida di dalam lambungnya. Sementara, tim pengacara mengatakan bahwa dakwaan yang disusun jaksa tidak menjelaskan berapa persen temuan sinida di tubuh mirna dan berapa banyak jumlahnya yang menyebab kematian Mirna.