Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pulau G Kena Pelanggaran Berat, Ahok: Pulau C dan D Lebih Parah!

Regina Fiardini , Jurnalis-Jum'at, 01 Juli 2016 |13:48 WIB
Pulau G Kena Pelanggaran Berat, Ahok: Pulau C dan D Lebih Parah!
Reklamasi Teluk Jakarta (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dihentikannya proyek reklamasi di Pulau G, lantaran tim gabungan yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli menemukan adanya pelanggaran berat dalam pembangunan tersebut.

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan alasan tersebut. Menurutnya, pelanggaran yang terjadi di Pulau C dan D justru lebih parah dibanding Pulau G.

"Yang merusak lingkungan Pulau C sama D lebih parah, yang G malah lebih rapi. Makanya, kita enggak tahu, tunggu saja suratnya. Belum resmikan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016).

(Baca Juga: Proyek Pulau G Dihentikan, Ahok: Rentan Digugat Ini)

Menurutnya, jika memang reklamasi tidak boleh dilakukan. Harusnya proyek seluruh pulau dihentikan, daripada hanya memilih satu pulau yang justru paling rapih dari semuanya.

"Ya kalau kita sih tentu keberatan, kenapa cuma Pulau G? Kalau kamu mengatakan, reklamasi enggak boleh ya semua mesti dipotong termasuk pulau N. Kalau dia alasannya lingkungan hidup, yang tercemar yang melebar ke mana mana Pulau C sama D kan? Yang digabungin pulau kan dia. Artinya, pelanggaran lebih parah," jelasnya.

Sekadar diketahui, Ahok sendiri mengeluarkan izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra yang juga anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk. Adapun, pelanggaran yang dialami Pulau G ini lantaran dibangun di atas kabel PLN yang dianggap akan mengganggu lalu lintas kapal.

"Kenapa cuma incer Pulau G harusnya pulau lain juga kena dong, makanya saya tanya ini alasannya apa? Kalau hanya kabel, PLN dan PGN sudah MoU, mereka sudah kasih izin," pungkasnya.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement