Priharsa menjelaskan, untuk Yuliadi sebagai Sekwan akan dimintai keterangannya terkait gaji atau penghasilan Sanusi sebagai anggota dewan.
"Kalau yang lainnya lebih kepada aset-aset ingin menelusuri lebih kepemilikan aset dan asal-muasalnya, termasuk bagaimana perolehannya," jelas Priharsa.
Perlu diketahui, Sanusi awalnya ditetapkan KPK sebagai tersangka sebagai pihak penerima suap dari pengusaha reklamasi.
Namun berdasarkan pengembangan terhadap kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, KPK juga menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
(Fiddy Anggriawan )