"AJ sendiri mengaku motornya sudah digadaikan kepada temannya, sehingga terjadi adu mulut dengan korban. Dan pelaku memukul korban dengan genteng hingga pingsan di tempat," kata Ucu.
Sementara, korban yang tidak terima dianiaya oleh debitur, melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Kota Tangerang. "Kami tangkap di tempat persembunyiannya di Desa Matagara dini hari tadi. Sedangkan sepeda motor yang dipersoalkan sudah digadaikan pelaku," papar Ucu.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP dengan kurungan 7 tahun penjara.
(Rachmat Fahzry)