Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jombang, Mulyani Puspita Dewi juga mengatakan hal sama perihal kasus tersebut. Ia menilai, tidak ada sanksi yang pantas bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak. Apalagi, jika pelakunya adalah seorang guru yang dilakukan kepada muridnya.
"Kemarin kami sudah bertemu Pak Bupati Jombang (Nyono Suharli Wihandoko) beliau berjanji akan melakukan pemecatan jika terbukti. Kami mendukung (pemecatan) itu, supaya ada efek jera," kata Anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, Polres Jombang menahan Kasnan (45), guru olahraga asal Bareng, atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap 21 muridnya.
Aksi pelecehan oleh guru olah raga tersebut dilakukan saat berlangsunya kegiatan belajar mengajar di sekolah. Perbuatan tersangka dilakukan secara maraton sejak September 2015.
(Risna Nur Rahayu)