Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksekusi Mati Jilid III Dinilai Ilegal karena Banyak Kejanggalan

Salsabila Qurrataa'yun , Jurnalis-Minggu, 31 Juli 2016 |19:02 WIB
Eksekusi Mati Jilid III Dinilai Ilegal karena Banyak Kejanggalan
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Eksekusi mati jilid III digelar Kejaksaan Agung di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah dua hari lalu, dinilai banyak kejanggalan. Dari 14 terpidana mati narkoba yang masuk daftar eksekusi hanya empat orang yang ditembak mati.

Jaringan sipil yang tergabung dalam Koalisi Tolah Hukuman Mati pun mengecam aksi tersebut dan menilai Kejagung telah melakukan eksekusi mati secara ilegal.

"Pemerintah melakukan eksekusi membuat banyaknya kejanggalan kasus para terpidana mati ketiga yang masuk dalam 14 list nama yang akan dieksekusi. Kejanggalan ini kemudian terkonfirmasi dengan keputusan menunda eksekusi 10 terpidana mati," kata Koordinator Bantuan Hukum YLBHI, Julius Ibrain di kantornya di Jakarta, Minggu (31/7/2016).

Menurutnya, pemerintah telah melanggar undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), karena tetap mengeksekusi terpidana mati yang jelas-jelas dilindungi dalam Pasal 13 UU Grasi. Tiga terpidana yakni Sack Osmane, Humprey Jefferson, dan Freddy Budiman saat itu masih dalam proses permohonan grasi.

"Kami tekanan bahwa pernyataan Jaksa Agung yang menyatakan ada tenggat waktu dalam mengajukan grasi berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) UU Grasi tidaklah mendasar, sebab berdasakan putusan MK di atas, Pasal 7 Ayat (2) UU Grasi telah dihapuskan," ujarnya.

(Baca juga: Jaksa Agung Dikecam Terkait Pelaksanaan Eksekusi Mati Jilid III)

Julius menilai, pemerintah sengaja menutupi segala informasi mengenai eksekusi mati, baik kepada keluarga terpidana maupun advokat. Hal itu mengakibatkan hak para terpidana mati dipertaruhkan.

Tidak ada list terpidana mati yang pasti sampai dengan eksekusi, sehingga para terpidana tidak siap dalam melakukan upaya hukum yang masih tersedia.

"Pemerintah melanggar ketentuan UU tentang notifikasi yang mengisyaratkan eksekusi dilakukan 3x24 jam. Terpidana diberi tahu tanggal 26 Juli malam. Seharusnya eksekusi dilakukan 29 Juli malam bukan dini hari," terangnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement