"Korban diancam suruh mentransfer uang Rp25 juta. Kalau tidak mau, fotonya akan disebar," ujar Hendy.
Karena takut akan hal itu, alhasil pada Januari hingga Juli 2016, korban mentransfer uang tersebut melalui ke tiga nomor rekening pelaku. Setelah itu, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.
Keduanya pun tak berdaya saat polisi meringkus mereka di Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
(Erha Aprili Ramadhoni)