Sementara, pelaku lainnya mengaku mereka mendapatkan materai palsu itu, dari seorang yang berasal dari Surabaya.
"Para pelaku mengaku kalau membeli meterai palsu ini mereka dapat dengan kisaran harga Rp2 ribu dan Rp4 ribu dari seseorang yang mencetak di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
"Disini (Jabar) mereka memasok ke toko-toko kecil," kata Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko Adi Putra.
"Dalam menjalankan bisnis ini, mereka mendapat untung Rp3 juta dari setiap penjualan 300 materai," imbuhnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 357 dan atau 353 KUHPIdana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun bui.
(Awaludin)