BANDUNG - Polres Bandung mengungkap pemalsuan materai palsu yang di edarkan di sebagaian wilayah Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi amankan empat orang pelaku, yakni UK (36), HS (44), I (54), dan ZRZ (27).
Salah seorang pelaku berinisial IS itu mengaku, sindikat materai palsu ini telah berjalan selama satu tahun. Dirinya pun menuturkan, sebenarnya ia tak pernah tau jikalau materai yang di jualnya tersebut palsu.
"Kita tidak tahu kalau itu palsu, karena kita cuman menjual saja. Saya dapat untung tidak menentu tapi kalau jual satu lembar harganya Rp200 ribu saya dapat untung sebesar Rp25 ribu saja," kata IS kepada Okezone, Senin (1/8/2016).
Ia mengaku kalau keuntungan yang ia dapat dari menjual meterai abal-abal ini digunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
Sementara, pelaku lainnya mengaku mereka mendapatkan materai palsu itu, dari seorang yang berasal dari Surabaya.
"Para pelaku mengaku kalau membeli meterai palsu ini mereka dapat dengan kisaran harga Rp2 ribu dan Rp4 ribu dari seseorang yang mencetak di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
"Disini (Jabar) mereka memasok ke toko-toko kecil," kata Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko Adi Putra.
"Dalam menjalankan bisnis ini, mereka mendapat untung Rp3 juta dari setiap penjualan 300 materai," imbuhnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 357 dan atau 353 KUHPIdana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun bui.
(Awaludin)