Dalam proses penyelidikan juga akan dibuktikan kembali apakah benar Haris menemui gembong narkoba itu di Lapas Nusakambangan.
"Dicek nanti ke Nusakambangan benar enggak Haris Azhar pernah ke sana. Tahun berapa? Kalau tahun 2014, mengapa baru ngomong sekarang? Jadi, begitu. Nanti apa maksudnya, kita cek motivasinya. Dari fakta-fakta yang kita temukan," terangnya.
Agus menjelaskan, tidak mudah menentapkan orang dalam waktu singkat menjadi tersangka. Polisi membutuhkan waktu dalam mencari alat bukti.
Jika ditemukan alat bukti yang menguatkan orang tersebut memang melakukan tindak pencemaran nama baik, maka akan ditetapkan menjadi tersangka.
(Ulung Tranggana)