Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

14 Pilot Lion Air yang Dipecat Belum Terima Surat Pemberhentian

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Rabu, 03 Agustus 2016 |20:31 WIB
14 Pilot Lion Air yang Dipecat Belum Terima Surat Pemberhentian
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Maskapai Lion Air memecat 14 orang pilot yang melakukan delay penerbangan pada Selasa 10 Mei 2016 pagi, karena uang transport mereka tak kunjung dibayar. Pihak manajemen berdalih mereka telah lalai menjalankan tugasnya.

Meski demikian, surat pemberhentian tersebut belum diterima oleh ke-14 Pilot Lion Air.

Pengacara Pilot Lion Air yang dipecat, Oky Wiratma Siagian mengatakan bahwa penetapan pemberhentian juga belum ditetapkan oleh Departemen Ketenagakerjaan (Depnaker) dan pengadilan.

“Kami melakukan prosedur sesuai hukum,” ujarnya kepada Okezone, Rabu (8/3/2016).

(Baca: Lion Air Tegaskan Tak Pernah Memiliki Asosiasi Pilot)

Ia menambahkan bahwa sesuai Pasal 151 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja atau buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Sebelumnya , Direktur Utama Lion Air Edward Sirait menuturkan ke-14 Pilot Lion Air dianggap telah melakukan tindakan sabotase dengan tidak mau menerbangkan pesawat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Mereka juga melakukan penghasutan kepada pilot lain yang sedang dan akan bertugas sehingga mengakibatkan delay yang cukup panjang dan menimbulkan keresahan dan kerugian bagi ribuan penumpang serta kerugian materiil dan moril bagi pilot yang bertugas," ujar Edward di Kantor Lion Air, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement