"Itukan memacu berpikir di balik gambar dan pernyataannya. Apa sih urusannya bihun dan bikini meskipun singkatan apakah tak ada singkatan lain yang lebih relevan dengan rasa dengan kenikmatan rasa bukan kenikmatan seksual seharusnya tegas saja yang memang nikmat dalam arti sesungguhnya dalam arti makanan," jelas Maria.
Baginya, makanan tersebut sangat tidak ramah bagi anak-anak. Karena masuk dalam kategori seronok dan tak wajar.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan peredaran makanan berjenis bihun dengan kemasan bergambar bikini dan bertuliskan "Remas Aku". Bikini sendiri dalam kemasan tersebut dimaksud Bihun Kekinian.
Padahal Produk itu juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Dalam peraturan itu diatur bahwa produk makanan harus dikemas secara benar dan tidak menyesatkan masyarakat.
(Fiddy Anggriawan )