Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Anggap Bikini Snack Produk Kreativitas Kebablasan

Oris Riswan , Jurnalis-Kamis, 04 Agustus 2016 |15:58 WIB
MUI Anggap Bikini <i>Snack</i> Produk Kreativitas <i>Kebablasan</i>
Bikini Snack
A
A
A

BANDUNG - Produk camilan bermerek Bikini alias Bihun Kekinian jadi perbincangan publik. Merek yang nyeleneh ditambah ilustrasi yang dinilai mengandung unsur pornografi, serta slogan 'Remas Aku' jadi alasan produk itu cukup membetot perhatian.

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rafani Achyar menyebut, Snack Bikini sebagai sebuah produk yang penuh kreativitas. Kreatornya membuat sesuatu berbeda dari yang lain dan memancing rasa penasaran.

(Baca: Bikini Snack Beredar, KPAI Soroti Kinerja BPOM)

Tapi kreativitas tersebut dianggap di luar batas wajar. Sebab unsur pornografi dipandang sangat kental dalam produk tersebut.

"Ini memang sebuah kreasi. Tapi kreasi kalau tidak diarahkan ya begini, jadinya kebablasan," kata Rafani di Kantor MUI Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (4/8/2016).

Untuk menciptakan sebuah produk, kreativitas memang harus di kedepankan. Sehingga perhatian publik bisa tertuju pada produk yang dibuat.

Tapi, ia mengingatkan ada norma di masyarakat, aturan agama, hingga aturan dari pemerintah yang seharusnya tidak dilanggar. Hal itu harus dijunjung tinggi agar produk yang dihasilkan tidak menjadi masalah, apalagi memiliki dampak buruk.

"Boleh berkreasi itu, tapi tidak boleh menyimpang dari nilai agama, moral, dan etika. Jangan sampai kebablasan," tegas Rafani.

Yang paling dikhawatirkan, produk itu akan 'meracuni' konsumennya, terutama anak kecil. Ilustrasi tubuh perempuan yang disertai tulisan 'Remas Aku' pada kemasan Snack Bikin dikhawatirkan akan menempel pada otak dan mereka teracuni untuk berperilaku buruk.

"Yang saya khawatirkan seperti itu," tandas Rafani.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement