25–21 Februari 2017 - Penghitungan suara dari TPS.
25–27 Februari 2017 - Rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil pilkada tingkat provinsi.
1–3 Maret 2017 - Penyampaian dan pengumuman hasil audit dana kampanye kandidat oleh KIP.
10–12 Maret 2017 - Penetapan pasangan calon terpilih tanpa perselisihan hasil pemilihan.
11–13 Maret 2017 - Pengusulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih, jika tidak ada sengketa di mahkamah.
(Salman Mardira)