Senjata tajam ini lalu dihunuskan kepada korban, namun korban berkelit sehingga terhindar dari serangan. Selang beberapa waktu, samurai tersebut oleh pelaku disabetkan kepada tubuh Mukidin, tetapi ditangkis menggunakan tangannya.
"Sabetan samurai itu membuat jari tangannya terluka. Darah pun keluar dari lukanya. Rupanya banyaknya darah terlihat oleh Daplung, sehingga dia langsung kabur meninggalkan lawannya" pungkas Eko, Jumat (5/8/2016).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
(Abu Sahma Pane)