JAKARTA – Salah satu Pilot Lion Air yang terkena Penghentian Kerja (PHK), Kapten Hasan Basri menilai adanya Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Air Group (SP-APLG) merupakan hak para pilot dan dijamin oleh undang-undang.
Tanggapan itu berawal dari pernyataan Direktur Utama Lion Air Group, Edward Sirait yang menyatakan bahwa keberadaan SP-APLG merupakan penipuan dan pemalsuan.
"Padahal pembentukan SP-APLG merupakan hak berserikat pilot yang dijamin dan dilindungi sepenuhnya oleh konstitusi negara. Dan keberadaan SP-APLG telah tercatat secara resmi di Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang dengan Nomor 568.4/2529-HI/2016)," katanya di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) Jalan Diponogoro, Minggu (7/8/2016).
(Baca: Lion Air Tegaskan Tak Pernah Memiliki Asosiasi Pilot)
Selain melakukan pemalsuan dan penipuan, Edward menganggab bahwa para pilot yang tergabung dalam SP-APLG telah melakukan berbagai pelanggaran seperti melawan perintah pimpinan, tidak melakukan tugas serta upaya sabotase dan penghasutan.
"Anggapan itu, yang dilakukan para pilot pada tanggal 10 Mei 2016, merupakan keputusan untuk menunda terbang demi keselamatan karena terganggunya kondisi emosi dan psikis pilot akibat diabaikan hak-hak pilot sebagai pekerja oleh manajemen. Tindakan ini sepenuhnya merujuk pada konvensi ICAO Annex 6, yang telah diadopsi oleh peraturan keselamatan penerbangan sipil Indonesia (CASR 121) dan telah diadopsi pula oleh Lion Air dalam operasi manual yang mereka buat," bebernya.
"Tuduhan penghasutan yang dikemukan oleh manajemen adalah tuduhan salah alamat dan mengada-ngada, karena apa yang dilakukan para pilot adalah dalam konteksnya serikat pekerja yang keberadaannya dan hak-haknya dilindungi dan dijamin undang-undang," pungkas dia.
(Rachmat Fahzry)